KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN...
Pasal 1
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Kehakiman; Wakil Ketua : Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota : ...
Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
- Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
- Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Perumahan dan Permukiman. Sekretaris I merangkap Anggota : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Menteri Kehakiman; Sekretaris II : Sekretaris Menteri Negara Agraria. merangkap Anggota
