KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN...
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.
