DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut
Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Nusa
Tenggara Barat;
- Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Nusa Tenggara
Barat;
- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
- Sekretaris ...
- Sekretaris Daerah Kabupaten
Lombok Tengah;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Lombok Tengah;
- Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Lombok
Tengah.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber
lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
dan untuk menunjang percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan ...
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5551);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan
Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277);
