KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut
Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Nusa
Tenggara Barat;
- Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Nusa Tenggara
Barat;
- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
- Sekretaris ...
- Sekretaris Daerah Kabupaten
Lombok Tengah;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Lombok Tengah;
- Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Lombok
Tengah.
