Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)
Pasal 1
Menangguhkan berlakunya beberapa ketentuan mengenai pungutan uang kesyahbandaran (PUK), yakni : a. Pasal 2 ayat (2) Ordonansi Uang Rambu Tahun 1935 (Bekengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468) sebagaimana telah beberapa kah diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1958 tentang Kenaikan Tarif Uang Rambu; b. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bandar 1925 (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 500);
c. Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Ordonansi Dinas Pandu Tahun 1927 (Loodsdienst Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 62); d. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Ordonansi Pengukuran Kapal Tahun 1927 (Scheepsmeting Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 210); e. Pasal 352 dan Pasal 353 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel en Failhssement Verordening (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971); f. Pasal 30 ayat (4) Peraturan Kapal Tahun 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66); g. Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Ordonansi Jemaah Tahun 1922 (Pelgrims Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1922 Nomor 698); h. Dasar Pembuatan Tarif Diploma Reglemen Tahun 1939 (Diploma Reglement, Staatsblad Tahun 1939 Nomor 445); i. Ketentuan mengenai pungutan dan biaya yang menyangkut kesehatan dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut; j. Pasal 115 Ordonansi Tarif Kesyahbandaran di luar jam kerja Tahun 1923: k. Pasal 35 ayat (7) Peraturan Kapal Tahun 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66); l. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pengangkutan Minyak Tahun 1927 (Petroleum Bervoer Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 244);
Pasal 2
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya berkenaan dengan tugas fungsi kesyahbandaran tetap berlaku kecuali yang menyangkut pungutan.
Pasal 3
Segala biaya operasional dan emolumen untuk petugas yang berkenaan dengan tugas kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan.
Pasal 4
(1) Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. (2) Menteri Perhubungan mengawasi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 35
