KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN...
Pasal 3
Segala biaya operasional dan emolumen untuk petugas yang berkenaan dengan tugas kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan.
