KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN...
Pasal 4
(1) Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan. (2) Menteri Perhubungan mengawasi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
