DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Maluku,
Papua, dan Papua Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Maluku
Utara;
- Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Maluku
Utara;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala ...
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Pulau Morotai;
- Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Pulau
Morotai;
- Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Kabupaten Pulau
Morotai.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara dan sumber lain yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Maluku Utara dan
untuk menunjang percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus Provinsi Maluku Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan ...
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5549);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan
Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277);
