KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Maluku,
Papua, dan Papua Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Maluku
Utara;
- Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Maluku
Utara;
- Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Provinsi
Maluku Utara;
- Kepala ...
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Pulau Morotai;
- Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Pulau
Morotai;
- Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah Kabupaten Pulau
Morotai.
