Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang HARI ANAK NASIONAL
Pasal 1
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional; (2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk : a. berbunyi dan menghormati orang tua; b. berjiwa dan bersemangat membangun; c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial; (2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional; (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
