KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang HARI ANAK NASIONAL
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial; (2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional; (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
