KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang HARI ANAK NASIONAL
Pasal 1
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional; (2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
