KEPPRES
PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
Pasal 3
(1) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan
koresponden untuk media asing di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan nasional
untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Penguasa Darurat Militer Daerah.
(3) Segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan
jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing maupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
