KEPPRES
PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
ttd.
