PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
Pasal 1
(1) Selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Untuk mendukung keberhasilan operasi terpadu dalam rangka
pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kunjungan dan kegiatan Warga Negara Asing dapat dilakukan atas izin Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat
Militer Pusat.
(3) Warga Negara Asing yang terikat dengan pelaksanaan kontrak
kerja serta perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia yang telah berjalan, agar melaporkan keberadaan dan pelaksanaan kegiatannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.
Pasal 2
(1) Lembaga swadaya masyarakat baik dari negara asing maupun dari
Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
(2) Bantuan kemanusiaan yang berasal dari negara sahabat, Badan
Dunia, dan lembaga swadaya masyarakat baik asing ataupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(3) Pelaksanaan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disesuaikan dengan operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah.
Pasal 3
(1) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan
koresponden untuk media asing di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(2) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan nasional
untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Penguasa Darurat Militer Daerah.
(3) Segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan
jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing maupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk keselamatan umum, kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dipandang perlu
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang- Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54);
