KEPPRES
PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
Pasal 2
(1) Lembaga swadaya masyarakat baik dari negara asing maupun dari
Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
(2) Bantuan kemanusiaan yang berasal dari negara sahabat, Badan
Dunia, dan lembaga swadaya masyarakat baik asing ataupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
(3) Pelaksanaan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disesuaikan dengan operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah.
