KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pasal 6
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM yang ditangani
oleh Sekretariat Panitia Nasional dibebankan pada anggaran belanja Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
(2) Segala…
PRESIDEN
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di masing-masing
instansi atau lembaga, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing instansi
atau lembaga.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM di daerah,
dibebankan pada anggaran belanja masing-masing daerah.
