KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pasal 7
(1) Panitia Nasional berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya setiap tahun
kepada Presiden.
(2) Panitia Pelaksana Propinsi berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya
setiap tahun kepada Gubernur dan Panitia Nasional.
(3) Panitia Pelaksana Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan
kegiatannya setiap tahun kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi.
(4) Laporan Panitia Nasional, Panitia Pelaksana Propinsi dan Kabupaten/Kota harus
dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.
