KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pasal 5
(1) Di daerah Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pelaksana kegiatan RANHAM
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia
Pelaksana Propinsi.
(2) Tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok
sebagai berikut:
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana di Kabupaten/Kota terdiri dari unsur
instansi pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan
kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
