Pasal 4
(1) Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Panitia Nasional bersama
Gubernur di setiap Propinsi membentuk Panitia Pelaksana RANHAM Propinsi yang
bertanggung jawab kepada Gubernur dan Panitia Nasional.
(2) Tugas Panitia Pelaksana Propinsi meliputi 5 (lima) program utama sebagai berikut:
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana Propinsi terdiri dari unsur-unsur instansi
pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi
dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(4) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Pelaksana di Propinsi
dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pelaksana Propinsi yang berkedudukan di
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 5…
PRESIDEN
