KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pasal 3
(1) Panitia Nasional membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari unsur
instansi pemerintah, lembaga nasional, serta para pakar dan unsur masyarakat.
(2) Susunan tugas dan fungsi Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
(3) Untuk…
PRESIDEN
(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional dibentuk
sebuah Sekretariat Panitia Nasional yang berkedudukan di Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia.
