Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan RANHAM Indonesia tersebut dibentuk suatu Panitia Nasional
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Panitia Nasional bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan RANHAM
Indonesia yang mencakup:
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia internasional;
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), keanggotaannya
terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan lembaga Hak Asasi Manusia nasional yang
selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
