KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia yang selanjutnya disebut
RANHAM Indonesia adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan,
pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan
mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(2) Menetapkan RANHAM Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
(3) RANHAM Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan.
Pasal 2…
PRESIDEN
