KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA UNTUK PERGURUAN...
Pasal 4
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk membina asrama mahasiswa sebagai bagian dari sarana pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan perguruan tinggi menjadi masyarakat ilmiah.
