Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA UNTUK PERGURUAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Asrama Mahasiswa dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah
suatu lingkungan perumahan sebagai tempat tinggal mahasiswa, yang dalam perkembangannya lebih lanjut dimungkinkan memiliki sarana lingkungan untuk melengkapinya, seperti perpustakaan, pengadaan buku, kantin, olah raga, dan sarana lain yang diperlukan, yang dikelola oleh mahasiswa dalam bentuk koperasi.
Pasal 2
Pembangunan asrama mahasiswa dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasikan.
Pasal 3
Menteri Keuangan menjamin pengadaan dan penyediaan dana pembangunan asrama mahasiswa sesuai dengan ketentuan keuangan negara serta mengatur pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan tersebut.
Pasal 4
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk membina asrama mahasiswa sebagai bagian dari sarana pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan perguruan tinggi menjadi masyarakat ilmiah.
Pasal 5
Menteri Muda Urusan Pemuda bertugas untuk menumbuhkan, memupuk kesadaran, pemahaman serta pengarahan mahasiswa dalam rangka pembinaan dan mobilisasi generasi muda untuk kegiatan berkoperasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Pasal 6
Menteri Muda Urusan Koperasi bertugas untuk membina dan mengembangkan Koperasi Pemuda INDONESIA baik di tingkat Primer maupun Sekunder dalam pengelolaan asrama mahasiswa.
Pasal 7
Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat bertugas untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan pelaksanaan program pembangunan asrama mahasiswa.
Pasal 8
Para pejabat tersebut di atas di bidang masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
