Pasal 10
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan persiapan dan penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Ketua Panitia Nasional.
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. (2) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara setelah mendapat persetujuan Ketua Panitia Nasional.
Pasal 11...
