Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan persiapan dan penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Ketua Panitia Nasional.
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. (2) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara setelah mendapat persetujuan Ketua Panitia Nasional.
Pasal 11...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN THE 6TH TAFISA WORLD SPORT FOR ALL GAMES 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melestarikan dan mempromosikan olahraga dan permainan tradisional yang menjadi jati diri dan warisan budaya bangsa, perlu menyelenggarakan kegiatan festival olahraga rekreasi tingkat internasional; b. bahwa berdasarkan General Assembly The Association For International Sport For All (TAFISA), di Antalya, Turki, tanggal 11 November 2011, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penataan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN THE 6TH TAFISA WORLD SPORT FOR ALL GAMES 2016.
