KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Pasal 11
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Surat Indrijarso
