KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 8
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan ARF DiREx
2011 dibebankan kepada :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Luar Negeri;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Pertahanan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
www.djpp.depkumham.go.id
Sulawesi Utara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota
Manado; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
terkait dengan penyelenggaraan ARF DiREx 2011.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dapat dibiayai dari sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
