KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 9
(1) Panitia Nasional Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 menyampaikan
laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan penyelenggaraan ARFdepkumham.go.id DiREx 2011 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dilaksanakan.
