KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan
arahan dan petunjuk Panitia Pengarah.
(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam
penyelenggaraan ARF DiREx 2011.
