Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011
adalah sebagai berikut :
I. Panitia Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota: 1) Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Pertahanan
Menteri Keuangan
Menteri Perhubungan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Kesehatan
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Sosial
Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Menteri Pertaniandepkumham.go.id
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Menteri Negara Riset dan Teknologi
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sekretaris Kabinet
Kepala Badan Search And Rescue Nasional
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Bidang Koordinator
Kesejahteraan Rakyat.
II. Panitia Pelaksana
- Ketua : Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan
Hidup dan Kerawanan Sosial,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan, Badan Nasional.
- Sekretaris : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN,
Kementerian Luar Negeri.
- Bidang Operasional
- Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan,
Kementerian Pertahanan
- Wakil Ketua : Wakil Asisten Operasi Panglima
www.djpp.depkumham.go.id
Tentara Nasional Indonesia.
- Bidang Pendukung
Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara
Ketua II : Sekretaris Utama Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan
Afrika, Kementerian Luar Negeri.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) angka romawi II diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari unsur instansi Pemerintah dari keanggotaan Panitia
Pengarah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Daerah Kota Manado,
dan pihak lain yang terkait yang dianggap perlu.depkumham.go.id
