KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 2
(1) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 mempunyai tugas :
- menyiapkan dan menyelenggarakan ARF DiREx 2011 secara
bersama-sama dengan Pemerintah Jepang; dan
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan ARF
DiREx 2011 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2) Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari kegiatan :depkumham.go.id
latihan lapangan (field test exercise);
latihan pos komando (table top exercise);
lokal latih (workshop);
bakti sosial (humanitarian civil action); dan
demo statis (static show).
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara ARF
DiREx 2011 bertanggung jawab kepada Presiden.
