KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 1
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional
Penyelenggara Association of South East Asian Nations (ASEAN)
Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011),
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia
Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011.
(2) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
