KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia
Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja
sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga
Pemerintah Non Kementerian terkait, serta pihak lain yang dianggap perlu.
