KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 9
(1) Mekanisme dan tata kerja Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua.
(2) Mekanisme dan tata kerja Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua
Harian.
(1) Mekanisme dan tata kerja Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua.
(2) Mekanisme dan tata kerja Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua
Harian.