KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh Sekretariat
yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Susunan organisasi, tata kerja dan keanggotaan Sekretariat
Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua Harian.
