KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dan Ketua Harian dapat melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta pihak-pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi/organisasi profesi, asosiasi pengusaha/ perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dipandang perlu.
