KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 7
(1) Timnas HKI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.
(2) Tim Pelaksana menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua Harian.
