KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas HKI dibantu oleh
Penasehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Timnas HKI baik diminta ataupun tidak.
