KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 5
(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas
HKI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan
pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua.
