KEPPRES
PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET
Pasal 2
Terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak sebagai Sekretaris Kabinet.
Terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak sebagai Sekretaris Kabinet.