KEPPRES
PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET
Pasal 3
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2000
INDONESIA,
ttd
