KEPPRES
Berlaku
PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET
Pasal 1
Sekretaris Kabinet adalah kepala Sekretariat Kabinet yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak sebagai Sekretaris Kabinet.
Pasal 3
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa sampai saat ini Sekretariat Kabinet masih belum dilengkapi dengan seorang Sekretaris Kabinet sebagai pimpinannya;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan perlu segera mengangkat seorang Sekretaris Kabinet;
- bahwa Sdr. Marsillam Simandjuntak dianggap memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945,
