KEPPRES
PENGANGKATAN SEKRETARIS KABINET
Pasal 1
Sekretaris Kabinet adalah kepala Sekretariat Kabinet yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sekretaris Kabinet adalah kepala Sekretariat Kabinet yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.