PERUBAHAN KEDUA ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu II periode
2009 – 2014, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa program teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional masih dalam proses
penyelesaian, maka perlu memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal I ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Diktum KEDUA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“KEDUA : a. Susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komuni-
kasi Nasional adalah :
- Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian;
Ketua Harian : Menteri Komunikasi dan merangkap anggota Informatika;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
Menteri Riset dan Teknologi;
Sekretaris Kabinet;
Zainal A. Hasibuan.
Tim ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tim Pelaksana
Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Zainal A. Hasibuan;
Sekretaris : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika,
merangkap anggota Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
merangkap anggota
Anggota : 1. Lambock V. Nahattands;
Mudjiono;
Rudi Lumanto;
Adiseno;
Setiadi Yazid;
Herry Pansila;
Arief Mustain;
Yan Rianto;
Sekretaris Jenderal Kementerian Komu-
nikasi dan Informatika;
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomu-
nikasi, Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
- Direktur Jenderal Sarana Komunikasi
dan Diseminasi Informasi, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengem-
bangan Sumber Daya Manusia, Kemen-
terian Komunikasi dan Informatika.
- Tim ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tim Penasehat :
Rektor Institut Teknologi Bandung;
Rektor Universitas Indonesia;
Rektor Universitas Gadjah Mada;
Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember;
Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam
maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua
Harian.
- Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK,
akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua
Harian.
- Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat
menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 2.”
- Ketentuan Diktum KESEMBILAN diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
“KESEMBILAN : Masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional berlaku selama 8 (delapan)
tahun dan dapat diperpanjang.”
Pasal II ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu II periode
2009 – 2014, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa program teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional masih dalam proses
penyelesaian, maka perlu memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009;
