PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006
TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat
Kabinet, perlu menyesuaikan nomenklatur Sekretaris
merangkap Anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden
Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010
tentang Sekretariat Kabinet;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet
Indonesia Bersatu II;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38
Tahun 2009.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009, diubah sebagai
berikut:
- Ketentuan Diktum KEDUA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“KEDUA : a. Susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional adalah:
- Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Perekonomian;
Ketua Harian : Menteri Komunikasi dan merangkap Anggota Informatika;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Menteri Riset dan Teknologi;
Sekretaris Kabinet;
Zainal A. Hasibuan;
Tim Pelaksana Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Zainal A. Hasibuan; merangkap anggota Sekretaris : Direktur Jenderal Aplikasi merangkap anggota Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Kabinet merangkap Anggota Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Anggota : 1. Gatot Sudariyono;
Sardjoeni Mudjiono;
Rudi Lumanto;
Adiseno;
Setiadi Yazid;
Herry Pansila;
AriefMustain;
Yan Rianto;
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Staf Ahli Bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Tim Penasehat
Rektor Institut Teknologi Bandung;
Rektor Universitas Indonesia;
Rektor Universitas Gadjah Mada;
Rektor Institut Teknologi Sepuluh November;
Para pakar dan praktisi lainnya, baik dari dalam
maupun luar negeri, yang ditetapkan oleh Ketua
Harian;
- Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang industri teknologi
informasi dan komunikasi, akademisi, dan praktisi
yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
- Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat
menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 2.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PASAL II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat
Kabinet, perlu menyesuaikan nomenklatur Sekretaris
merangkap Anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010
tentang Sekretariat Kabinet;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet
Indonesia Bersatu II;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38
Tahun 2009.
