PERUBAHAN ATAS
Pasal 1
Ketentuan Diktum Kedua huruf a angka 1 dan angka 2 Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional diubah, sehingga Diktum kedua huruf a seluruhya berbunyi sebagai berikut: “KEDUA :
- Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional adalah:
- Tim Pengarah Ketua : Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Merangkap anggota
www.djpp.depkumham.go.id
Anggota :
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris Kabinet;
Zainal A. Hasibuan.
Tim Pelaksana Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Zainal A. Hasibuan; Sekretaris : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum; Anggota :
Giri Suseno Hadihardjono;
Jos Luhukay;
Andi Siswaka Faizal; Perundang-undangan
Teddy Sukardi;
Heri Kristiono; Peraturan ditjen6. Lambock V. Nahattands;
Abdullah Alkaff;
Suhono Harso Supangkat;
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;
Tim Penasehat yang terdiri dari: a). Rektor Institut Teknologi Bandung; b). Rektor Universitas Indonesia; c). Rektor Universitas Gajah Mada; d). Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember; e). Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang Industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.”
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2009
INDONESIA
Ttd
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan adanya pengunduran diri Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dan penambahan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan KomunikasiPerundang-undanganNasional serta dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, dipandang perluPeraturanuntuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
