KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.