KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd
